Kantor Capil Cilacap: Panduan Lengkap


Source dukcapil.bimakota.go.id

Halo, para pembaca setia!

Kantor Capil Cilacap: Panduan Lengkap

Sebagai warga Cilacap, mengurus dokumen kependudukan merupakan hal yang penting. Nah, kantor capil alias Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Cilacap siap membantu mengurus semua dokumen kependudukan kamu dengan mudah dan cepat. Di artikel ini, Mimin akan memberikan panduan lengkap seputar Kantor Capil Cilacap. Yuk, simak!

Layanan Kantor Capil Cilacap

Kantor Capil Cilacap menyediakan berbagai layanan kependudukan, di antaranya:

  • Pembuatan KTP-el
  • Pembuatan kartu keluarga
  • Pembuatan akta kelahiran
  • Pembuatan akta kematian
  • Pembuatan akta perkawinan
  • Pembuatan akta perceraian
  • Perekaman data kependudukan
  • Penggantian dokumen kependudukan yang rusak atau hilang
  • Legalisasi dokumen kependudukan

Lokasi dan Jam Operasional

Kantor Capil Cilacap berlokasi di Jalan S. Parman No. 173, Cilacap. Kantor ini buka dari Senin hingga Jumat pukul 08.00-15.00 WIB. Namun, untuk layanan pembuatan KTP-el, tersedia juga layanan di hari Sabtu pukul 08.00-12.00 WIB.

Persyaratan dan Prosedur

Setiap layanan di Kantor Capil Cilacap memiliki persyaratan dan prosedur yang berbeda-beda. Tapi secara umum, kamu harus menyiapkan dokumen-dokumen pendukung yang sesuai dengan layanan yang ingin kamu urus. Misalnya, untuk membuat KTP-el, kamu perlu membawa fotokopi KTP lama atau surat keterangan pengganti KTP, KK asli, dan akta kelahiran asli.

Biaya dan Cara Pembayaran

Setiap layanan di Kantor Capil Cilacap tidak dipungut biaya alias gratis. Namun, untuk layanan tertentu seperti legalisasi dokumen, kamu akan dikenakan biaya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank atau secara online melalui aplikasi e-wallet.

Tips Mengurus Dokumen di Kantor Capil Cilacap

Supaya proses pengurusan dokumen di Kantor Capil Cilacap berjalan lancar, Mimin punya beberapa tips nih:

  1. Siapkan semua dokumen pendukung yang diperlukan dengan lengkap.
  2. Datanglah ke kantor capil tepat waktu sesuai dengan jadwal antrean.
  3. Bawa alat tulis sendiri untuk mengisi formulir.
  4. Tanyakan kepada petugas jika ada yang tidak kamu mengerti.
  5. Simpan baik-baik dokumen asli setelah selesai diproses.

Kantor Capil Cilacap: Panduan Lengkap untuk Mengurus Dokumen Penting

Mimin mau kasih tahu kamu tentang Kantor Capil Cilacap yang berlokasi strategis di Jl. Jenderal Sudirman No. 115, Cilacap Selatan. Kantor ini siap melayani kebutuhanmu untuk mengurus dokumen penting, mulai dari KTP, KK, Akta Kelahiran, sampai Akta Kematian.

Lokasi dan Jam Operasional

Kantor Capil Cilacap buka dari Senin sampai Jumat, mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB. Nah, buat kamu yang mau berkunjung, pastikan datang sesuai jam yang ditentukan ya, biar nggak kecewa.

Persyaratan dan Prosedur

Kalau kamu mau bikin KTP, kamu perlu membawa syarat-syarat seperti fotokopi KK, Akte Kelahiran, dan surat pengantar dari desa/kelurahan. Jangan lupa, kamu juga harus dipastikan sudah berusia 17 tahun ya.

Nah, kalau kamu mau bikin KK, syaratnya nggak jauh beda. Kamu perlu membawa fotokopi KK lama, akta nikah, akta kelahiran anak-anak, dan surat keterangan domisili.

Untuk pembuatan akta kelahiran, kamu harus membawa surat keterangan lahir dari rumah sakit atau bidan, surat keterangan nikah orang tua, dan KK. Pastikan dokumen-dokumennya lengkap dan sesuai ketentuan, biar prosesnya lancar.

Biaya Pengurusan

Buat kamu yang penasaran tentang biaya pengurusan dokumen, tenang aja. Biaya yang dikenakan cukup terjangkau kok. Untuk pembuatan KTP baru, biayanya Rp 50.000. Kalau mau ganti KTP yang hilang atau rusak, biayanya Rp 25.000.

Pembuatan KK baru juga biayanya Rp 50.000, sedangkan ganti KK yang hilang atau rusak biayanya Rp 25.000. Nah, kalau kamu mau bikin akta kelahiran, biayanya Rp 30.000. Gimana, cukup terjangkau kan?

Tips Mengurus Dokumen

Supaya proses pengurusan dokumenmu berjalan lancar, Mimin punya beberapa tips nih:

* Datanglah sesuai jam operasional
* Bawa dokumen yang lengkap dan sesuai
* Isi formulir dengan benar
* Bayar biaya sesuai ketentuan
* Ambil dokumen sesuai jadwal yang ditentukan

Nah, itulah tadi informasi lengkap tentang Kantor Capil Cilacap. Kalau kamu masih punya pertanyaan, jangan ragu untuk bertanya langsung ke kantornya ya!

Kantor Capil Cilacap: Pusatnya Pelayanan Dokumen Penting

Warga Cilacap yang membutuhkan berbagai layanan kependudukan tidak perlu lagi bingung. Kantor Catatan Sipil (Capil) Cilacap siap memenuhi kebutuhan tersebut dengan beragam prosedur terpadu yang efisien. Kantor Capil Cilacap berlokasi strategis di Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo No. 104, sehingga mudah dijangkau oleh masyarakat.

Prosedur yang Dilayani

Mulai dari urusan kelahiran hingga perkawinan, Kantor Capil Cilacap melayani serangkaian prosedur penting bagi warga. Di antaranya:

  • Penerbitan Akta Kelahiran
  • Pembuatan Akta Kematian
  • Pendaftaran Pernikahan
  • Pencatatan Perceraian
  • Pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Tak hanya itu, Kantor Capil Cilacap juga melayani urusan dokumen kependudukan lainnya, seperti:

  • Surat Keterangan Domisili
  • Surat Keterangan Belum Nikah
  • Surat Keterangan Pindah
  • Surat Keterangan Kematian
  • Surat Keterangan Kelahiran

Kemudahan Akses dan Pelayanan

Kantor Capil Cilacap senantiasa berkomitmen memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat. Petugas siap melayani dengan ramah dan membantu proses pengajuan dokumen secepat mungkin. Jam operasional kantor juga cukup panjang, yakni Senin-Kamis pukul 08.00-16.00 WIB dan Jumat pukul 08.00-15.30 WIB.

Selain pelayanan langsung di kantor, Kantor Capil Cilacap juga menyediakan layanan daring melalui situs web resmi. Warga dapat mengakses informasi, mengunduh formulir, bahkan mengajukan permohonan dokumen tertentu secara online. Kemudahan ini tentunya semakin menghemat waktu dan tenaga masyarakat.

Jadi, bagi warga Cilacap yang membutuhkan pelayanan dokumen kependudukan, langsung saja kunjungi Kantor Catatan Sipil Cilacap. Berbagai prosedur terpadu siap dilayani dengan kemudahan akses dan pelayanan yang optimal. Jangan ragu untuk bertanya kepada petugas jika ada yang kurang jelas, ya!

Kantor Capil Cilacap: Panduan Lengkap untuk Mendapatkan Dokumen Penting Anda

Bagi warga Cilacap yang membutuhkan dokumen kependudukan, Kantor Capil Cilacap hadir untuk memberikan pelayanan terbaik. Kantor pemerintah ini berlokasi strategis di [alamat kantor] dan menjadi pusat urusan administratif terkait dokumen kependudukan, seperti KTP, KK, akta kelahiran, dan akta kematian.

Sebelum mendatangi Kantor Capil Cilacap, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai dengan jenis layanan yang akan diurus. Umumnya, persyaratan dasar yang harus dipenuhi meliputi kartu identitas, seperti KTP atau SIM, serta dokumen lain yang relevan, seperti surat nikah atau surat keterangan kematian.

Dokumen yang Diperlukan

Persyaratan dokumen yang dibutuhkan dalam mengurus dokumen kependudukan bervariasi tergantung jenis layanan yang akan diproses. Namun, berikut ini adalah beberapa dokumen umum yang biasanya diperlukan:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta Kelahiran
  • Akta Kematian
  • Surat Nikah
  • Surat Cerai
  • Buku Nikah
  • Paspor

Penting untuk memastikan bahwa dokumen-dokumen yang Anda bawa asli dan masih berlaku. Fotocopy dokumen hanya akan diterima jika disertai dengan dokumen asli untuk verifikasi.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dokumen yang diperlukan, silakan kunjungi website resmi Kantor Capil Cilacap atau hubungi nomor telepon yang tersedia.

Kantor Capil Cilacap: Informasi dan Panduan Lengkap

Bagi warga Cilacap yang berniat mengurus dokumen kependudukan, Kantor Catatan Sipil (Capil) Cilacap hadir untuk memberikan pelayanan terbaik. Namun, sebelum datang, ada baiknya Sahabat Mimin mengetahui hal-hal penting seputar layanan yang tersedia dan biaya yang perlu disiapkan.

Lokasi dan Kontak

Kantor Capil Cilacap beralamat di Jalan Ki Hajar Dewantara Nomor 104, Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap. Jika Sahabat Mimin kesulitan menemukan lokasi kantor, dapat menghubungi nomor telepon (0282) 533171 untuk informasi lebih lanjut.

Waktu Operasional

Kantor Capil Cilacap beroperasi setiap hari kerja, yakni Senin sampai Jumat, mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB. Perlu diingat bahwa pada hari libur nasional, kantor tutup dan tidak memberikan pelayanan.

Syarat dan Ketentuan

Untuk mengurus dokumen kependudukan, Sahabat Mimin perlu membawa beberapa dokumen persyaratan. Adapun syarat dan ketentuan masing-masing dokumen dapat ditanyakan langsung kepada petugas di kantor Capil. Mimin ingatkan untuk selalu membawa dokumen asli dan fotokopinya untuk memperlancar proses pengurusan.

Jenis Pelayanan

Kantor Capil Cilacap menyediakan berbagai macam pelayanan kependudukan. Berikut beberapa di antaranya:

  • Pembuatan KTP-el
  • Pembuatan Kartu Keluarga
  • Pembuatan Akta Kelahiran
  • Pembuatan Akta Kematian
  • Pembuatan Akta Pernikahan
  • Pembuatan Akta Perceraian
  • Pindah Datang dan Pindah Keluar
  • Pencatatan Kematian

Biaya

Tarif pengurusan dokumen kependudukan di Kantor Capil Cilacap bervariasi tergantung pada jenis layanan yang diminta. Untuk informasi lebih detail mengenai biaya, Sahabat Mimin dapat langsung menghubungi kantor Capil atau mengunjungi situs web resmi pemerintah Kabupaten Cilacap.

Bagi Anda yang tinggal di Cilacap dan membutuhkan layanan kependudukan, Kantor Catatan Sipil (Capil) Cilacap menyediakan berbagai fasilitas untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Salah satu terobosan yang memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan adalah ketersediaan layanan daring atau online.

Pelayanan Online

Layanan online Capil Cilacap memungkinkan masyarakat mengurus keperluan administrasi kependudukan tanpa harus datang langsung ke kantor. Berbagai layanan yang tersedia meliputi:

  • Pendaftaran akta kelahiran
  • Perubahan data kependudukan
  • Pembuatan kartu keluarga
  • Pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP)
  • Cetak ulang dokumen kependudukan yang hilang atau rusak

Untuk mengakses layanan online Capil Cilacap, Anda dapat mengunjungi situs web resmi mereka atau mengunduh aplikasi Android “Capil Cilacap”. Setelah mendaftar dan masuk ke sistem, Anda bisa langsung mengajukan permohonan layanan yang dibutuhkan.

Layanan online Capil Cilacap dirancang dengan proses yang mudah dan cepat. Anda hanya perlu mengisi formulir online, mengunggah dokumen yang diperlukan, dan mengikuti petunjuk yang diberikan. Setelah permohonan diproses, Anda akan menerima pemberitahuan melalui email atau SMS.

Kehadiran layanan online Capil Cilacap memberikan kemudahan dan efisiensi bagi masyarakat. Anda tidak perlu lagi antre di kantor, menghemat waktu dan tenaga. Terlebih lagi, layanan ini tersedia 24 jam sehari, sehingga Anda dapat mengaksesnya kapan saja dan di mana saja.

Kantor Catatan Sipil Cilacap: Pusat Pengurusan Dokumen Kependudukan

Apakah Anda kesulitan mencari Kantor Catatan Sipil (Capil) di Cilacap? Tenang saja, Mimin akan memberikan panduan lengkapnya untuk Anda. Kantor Capil Cilacap merupakan instansi pemerintah yang bertugas mengelola dan mencatat peristiwa kependudukan, seperti kelahiran, kematian, dan pernikahan. Jika Anda membutuhkan berbagai dokumen kependudukan, inilah tempatnya.

Informasi Kontak

Berikut informasi kontak Kantor Capil Cilacap yang perlu Anda ketahui:

  • Alamat: Jalan Ronggowarsito No. 1, Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap
  • Nomor Telepon: (0282) 532080
  • Email: disdukcapil.cilacapkab.go.id
  • Website: disdukcapil.cilacapkab.go.id

Jangkauan Wilayah Layanan

Kantor Capil Cilacap melayani seluruh wilayah Kabupaten Cilacap, meliputi 24 kecamatan, yaitu:

  • Adipala
  • Bantarsari
  • Binangun
  • Cilacap Selatan
  • Cilacap Tengah
  • Cilacap Utara
  • Cimanggu
  • Cipari
  • Dayeuhluhur
  • Gandrungmangu
  • Jeruklegi
  • Karangpucung
  • Kawunganten
  • Kedungreja
  • Kesugihan
  • Kroya
  • Majenang
  • Maos
  • Nusawungu
  • Patrol
  • Sampang
  • Sidareja
  • Sumpiuh
  • Wanareja

Layanan yang Diberikan

Kantor Capil Cilacap menyediakan berbagai layanan yang berkaitan dengan dokumen kependudukan, di antaranya:

  • Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Pembuatan Kartu Keluarga (KK)
  • Pembuatan Akta Kelahiran
  • Pembuatan Akta Kematian
  • Pembuatan Akta Pernikahan
  • Pembuatan Akta Perceraian
  • Perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
  • Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) lainnya

Jam Operasional

Kantor Capil Cilacap buka setiap hari kerja, kecuali hari libur nasional, dengan jam operasional sebagai berikut:

  • Senin-Kamis: 08.00 – 15.00 WIB
  • Jumat: 08.00 – 15.30 WIB
  • Sabtu: 08.00 – 12.00 WIB

Persyaratan Pengurusan Dokumen

Untuk mengurus dokumen kependudukan di Kantor Capil Cilacap, Anda perlu menyiapkan persyaratan sesuai dengan jenis dokumen yang dibutuhkan. Detail persyaratan dapat dicek di website resmi Kantor Capil Cilacap atau melalui layanan telepon.
**Bagikan Artikel Menarik Ini dengan Jaringan Anda**

Kami sangat senang dapat berbagi artikel informatif ini dengan Anda. Kami yakin Anda akan menemukannya bermanfaat dan menarik. Silakan bagikan dengan teman, keluarga, dan kolega Anda sehingga mereka juga dapat memperoleh keuntungan dari informasi ini.

**Jelajahi Artikel Menarik Lainnya di Website Kami**

Selain artikel ini, kami memiliki banyak artikel lain yang tak kalah menarik untuk Anda baca. Jelajahi website kami untuk menemukan:

* Panduan cara tentang berbagai topik
* Wawancara eksklusif dengan para ahli
* Analisis mendalam tentang isu-isu terkini
* Dan masih banyak lagi!

Dengan mengunjungi website kami secara teratur, Anda tidak akan pernah ketinggalan informasi terbaru dan tren terkini. Jadi, teruslah kunjungi dan temukan konten berharga yang kami sediakan.

Tinggalkan komentar